trending

KPK Geledah 2 Kantor Imigrasi di Jakarta dalam Kasus Silmy Karim, Apa Saja Temuannya?

Penulis M. Hafid
Aug 05, 2026
Eks Wamen Imapas Silmy Karim. Foto: Istimewa
Eks Wamen Imapas Silmy Karim. Foto: Istimewa

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor imigrasi di Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret eks Wakil Menteri (Wamen) Imipas Silmy Karim.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penggeledahan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

"Jadi, ada dua tempat yang digeledah hari ini (kemarin)," kata Taufik, Selasa (4/8) sore.

Taufik belum bisa mengungkap barang bukti apa saja yang berhasil ditemukan dan disita oleh para penyidik. Ia meminta awak media menunggu penjelasan dari pihak juru bicara KPK. "Nanti dengan Jubir ya detailnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Bali, seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK juga sudah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

Mereka adalah Silmy Karim yang bertindak sebagai Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam sebagai Direktur Izin Tinggal, dan Jaya Saputra sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Kemudian Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Junaidi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic