features

KPK Masuk Angin Politik, Harun Masiku - Bobby Nasution Berkutik

Penulis M. Hafid
Jan 14, 2026
Gedung KPK RI. Foto: Istimewa
Gedung KPK RI. Foto: Istimewa

ThePhrase.id - Dalam kurun 1 x 24 jam pada Kamis 18 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus sebanyak 22 orang dalam operasi senyap di wilayah Banten, Jakarta, Kalimantan Selatan dan Bekasi.

Operasi tangkap tangan (OTT) 13 hari menuju 2026 itu menangkap sejumlah pejabat negara dan aparat penegak hukum. Ade Kuswara, Bupati Bekasi yang masih sangat muda, menjadi salah satu di antara mereka.

Di sisi lain, operasi KPK itu berhasil membius publik dan membuat masyarakat lupa akan kebuntuan penanganan korupsi. Di sisi lain, OTT oleh lembaga antirasuah itu dipandang politis.

Mahfud MD mengungkap dua anggapan politis atas OTT yang dilakukan KPK, pertama, pengalihan isu atas ramainya pembicaraan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang diterbitkan Kapolri untuk beri karpet merah kepada anggota polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.

Perpol itu ramai dikritik lantaran diterbitkan usai beberapa pekan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.

Kedua, untuk menutupi keterpurukan KPK yang tumpul dalam menangani kasus korupsi kakap yang melibatkan para elit, sehingga harus mengeksekusi perkara teri.

"KPK selama ini seperti lumpuh ya, sekarang bangkit lagi akhir-akhir ini, nangkepin bupati, jaksa. Wah saya setuju, saya bertepuk tangan daripada diem. Nangani (kasus) yang besar-besar di pusat macet," kata Mahfud di kanal YouTube pribadinya, dikutip Rabu (14/1).

Mahfud setuju dengan OTT sekalipun ada faktor politis. Sebab, katanya, itu menunjukkan KPK masih berupaya melakukan pemberantasan korupsi, meski hanya tangani kasus teri.

Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai operasi senyap KPK itu murni sebagai penegakan hukum, alih-alih sebagai pengalihan isu yang bermuatan politis.

Praswad menilai KPK bukan alat pengalihan isu, tidak juga berada di bawah kendali pihak-pihak tertentu. KPK disebut punya arah anginnya sendiri dalam pemberantasan korupsi, tidak terombang-ambing arah angin politik.

Mantan Ketua IM57+ Institute itu menyebut KPK menerapkan sistem berlapis dalam melakukan penangkapan, sebab melibatkan beberapa direktorat mulai dari Direktorat Monitor hingga Penuntutan.

"Jadi ada 6 direktorat seenggak-enggaknya yang terlibat dalam operasi tangkap tangan. Jadi nggak gampang lah. Nggak semudah itulah untuk menggunakan KPK sebagai alat pemecah perhatian publik. Nggak ada. Insya Allah," kata Praswad saat berbincang dengan ThePhrase.id beberapa waktu lalu.

KPK setidaknya sudah melakukan 11 OTT sepanjang 2025. Jumlah itu dinilai sudah mencapai 30 persen dari target yang diberikan Praswad, yakni sebanyak 30 OTT dalam setahun. Dengan begitu, dia menyebut kinerja lembaga antirasuah tidak terlampau buruk.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tampak berbeda, dia tidak melihat kinerja KPK menunjukkan tren positif meski melakukan OTT sebanyak tiga kali dalam 24 jam, justru negatif. Sebab, masih banyak perkara yang mengendap di KPK, alih-alih menyelesaikannya.

Menurut Saut, perkara yang mengendap banyak kasus besar yang melibatkan elit. Kasus-kasus itu bahkan sudah masuk tahap penyidikan, yang berarti sudah terpenuhi unsur formil dan materiil, namun nampak mentah.

"Kalau zaman dulu (masa kepemimpinannya) tahap penyidikan itu sudah matang, sudah tinggal menunggu sidang saja," kata Saut kepada ThePhrase.id.

Saut meragukan leletnya penanganan perkara di KPK akibat kurangnya jumlah penyidik. Menurutnya, itu tidak bisa menjadi alasan lambannya penuntasan perkara. Sebab, sejak awal KPK selalu kekurangan penyidik.

"Itu bukan formil materiilnya, cuma masalah yang saya sebutkan lelet itu saja, mereka nggak paham bagaimana KPK harus bekerja cepat," ujarnya.

"Itu kan sebenarnya karena visinya saja yang nggak ada, bukan formil materiil yang bermasalah," ucapnya lagi.

Secara teknologi, kata Saut, KPK saat ini harusnya lebih baik dan cepat dalam penanganan korupsi. Sebab, teknologi yang ada lebih canggih dibanding saat dirinya masih berada di KPK.

Begitu juga secara politik, KPK seharusnya lebih leluasa menangkap koruptor karena selaras dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mengejar koruptor hingga ke Antartika.

Bagi Saut, pernyataan Prabowo itu termasuk salah satu perintah bagi KPK untuk meringkus semua pihak yang mencuri kekayaan negara. Sayang, KPK dinilai tak mampu menangkap sinyal perintah itu.

"Jadi menurut saya itu mereka bahkan nggak bisa menafsirkan apa perintah presidennya," ucapnya.

Pandangan tak jauh beda juga disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, bahwa jumlah OTT yang dilakukan KPK sepanjang 2025 bukanlah sebuah prestasi.

"Karena pada saat yang bersamaan ada semacam ekspektasi publik yang gagal diberikan oleh KPK, terutama untuk menjawab kasus-kasus atau perkara-perkara besar yang selama ini menggantung," kata Castro sapaan akrabnya kepada ThePhrase.id.

Kasus-kasus Menggantung

Antrean kasus yang melibatkan aktor politik dan kelompok elit mengular di KPK, kasus-kasus itu menunggu "sentuhan" tangan penyidik untuk segera diselesaikan, lebih-lebih untuk memberi kepastian hukum.

Kasus itu antara lain, dugaan penyuapan oleh politisi PDIP, Harun Masiku kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, menjadi salah satu perkara yang mendekam lama di balik dinginnya gedung KPK.

Harun menjadi tersangka atas kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Sejak 17 Januari 2020, Harun tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) pasca OTT pada 8 Januari 2020 hingga saat ini.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga terseret dalam kasus itu. Dia diduga terlibat dalam penyuapan Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan. Hasto kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025.

Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim kemudian memvonisnya 3,5 tahun hukuman penjara karena dinilai terbukti memberi suap.

Namun, vonis itu tidak berlaku usai Hasto mendapat amnesti dari Prabowo. Pemberian amnesti itu disebut telah dikonsultasikan ke DPR.

Berikutnya, kasus korupsi yang menyeret keluarga inti Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Kahiyang Ayu bersama suaminya, Bobby Nasution. Keduanya terseret dalam pusaran kasus rasuah pemulusan izin tambang nikel di Halmahera Timur. Kasus ini dikenal dengan istilah Blok Medan sebagai kodenya.

Kasus Blok Medan mencuat usai KPK melakukan OTT terhadap almarhum Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.

Wakil Ketua KPK saat itu Alexander Marwata mengatakan, AGK diciduk lantaran diduga terlibat dalam tindakan rasuah proyek pekerjaan barang dan jasa dengan anggaran dari APBD Maluku Utara sejak 2021-2023.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili, salah seorang tersangka dalam kasus itu, menjadi pihak yang mengungkap soal Blok Medan di PN Ternate, pada Rabu, 31 Juli 2024.

Dia mengaku diajak AGK ke Medan untuk bertemu dengan Bobby. Menurutnya pertemuan itu guna memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby dan Kahiyang Ayu.

AGK akhirnya mengakui istilah Blok Medan memang dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Bobby, Kahiyang Ayu.

“Kode itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar AGK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Ternate, Kamis, 1 Agustus 2024.

Kasus ini kemudian dihentikan oleh KPK alias SP3 setelah AGK meninggal dunia di dalam tahanan. Bobby dan Kahiyang Ayu pun aman dari panggilan lembaga antirasuah.

Tidak hanya itu, Bobby juga terseret kasus pembangunan proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Meski tidak terlibat secara langsung, namun orang dekatnya yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting ditetapkan sebagai tersangka.

Majelis hakim yang menangani perkara itu kemudian meminta jaksa dari KPK untuk menghadirkan Bobby. Pasalnya, para terdakwa mengungkapkan bahwa anggaran untuk proyek jalan senilai Rp165 miliar itu, belum dialokasikan melalui APBD murni 2025.

Anggaran yang digunakan untuk proyek jalan itu bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.

Kendati diminta untuk menghadirkan Bobby, jaksa maupun KPK justru tidak menuruti permintaan itu. KPK justru berdalih belum menemukan keterlibatan Bobby dalam kasus tersebut.

"Sampai dengan saat ini belum. Jadi kita fokus di dalam pihak-pihak yang diduga melakukan suap pihak pemberi dan pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait dengan proyek pengadaan jalan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).

Selain kasus Bobby, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga terserat kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023, yang juga masih mengantung di KPK.

KPK sudah memeriksa Ridwan Kamil dan menggeledah rumahnya, termasuk menyita sejumlah kendaraan miliknya. Sampai saat ini, dia belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu yang membuat KPK dinilai lelet dan setengah hati dalam menangani perkara tersebut. Padahal, Ridwan Kamil dianggap sebagai tokoh penting di balik kasus itu. Ridwan Kamil merupakan politisi Partai Golkar yang memiliki hubungan cukup erat dengan Jokowi.

Kasus kuota haji juga dinilai ditangani secara lelet oleh KPK. Kasus ini mengusut dugaan jual beli kuota haji sebanyak 20.000 tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama saat itu disebut membagi kuota itu ke haji reguler dan khusus dengan jumlah yang sama. Padahal seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Berdasarkan temuan KPK, kuota haji itu diperjualbelikan dengan modus uang percepatan yang dibandrol mulai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kuota.

Menurut KPK, Yaqut dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) menjadi pihak yang membagi kuota haji menjadi sama rata, sehingga keduanya ditetapkan tersangka pada Jumat (9/1).

Lilitan Politik dalam Penanganan Perkara KPK

Baik Mahfud, Praswad, dan Saut maupun Castro, sama-sama menilai ada bayang-bayang politik menghantui penanganan dari semua perkara tersebut.

Kasus kuota haji misalnya, Mahfud menilai semua pihak akan kesulitan untuk menjelaskan kasus itu terbebas dari intervensi politik, karena dibiarkan menggantung begitu saja dalam waktu yang lama.

Meski KPK baru menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun tidak menghilangkan anggapan bahwa terdapat intervensi politik dalam penanganan perkara tersebut. Sebab, kata Mahfud, seharusnya pengumuman tersangka diumumkan sejak ditemukan unsur pidananya.

"Coba kasus kuota haji itu apa kurangnya, sudah ditetapkan terjadi peristiwa pidana, orang-orang yang dikira jadi tersangka sudah mulai disebut-sebut, kok itu ndak masuk-masuk? Itu kan berarti ada politis," ucap Mahfud.

Menurutnya, cukup mudah bagi KPK untuk membuktikan suatu perkara tidak bermuatan politis, yakni dengan cara menyelesaikan atau menghentikan apabila tidak ditemukan unsur pidananya.

"Kalau ndak politis kan gampang ini, kalau ndak ya sudah, ndak bisa dilanjutkan kalau bukan politis kan gitu," katanya.

Saut yang sudah empat tahun menjadi pimpinan KPK turut megungkapkan tanda adanya intervensi politik dalam satu perkara, yakni amanya waktu penanganan.

"Sekarang indikasi intervensi politik itu apa? Indikasi intervensi politik itu pertama biasanya lambat," kata Saut.

Menurut Saut, kasus Bank BJB dan Blok Medan maupun kasus pembangunan jalan di Sumut sangatlah simpel, termasuk dalam menghitung kerugian negara. Seharusnya mudah bagi KPK dalam menyelesaikan perkara itu.

Namun, akibat adanya intervensi politik membuat kasus tersebut seakan susah dan membutuhkan waktu lama untuk diselesaikan. Bahkan, KPK tidak sanggup menjelaskan kepada publik secara rasional ihwal kasus hukum yang sedang ditanganinya.

Selain itu, Saut menyoroti sembilan nilai yang seharusnya menjadi pegangan bagi punggawa KPK dalam pemberantasan korupsi, justru ditanggalkan. Hal itu, lanjut dia, membuat KPK kehilangan taringnya.

Simbilan nilai itu, yakni jujur, tanggung jawab, disiplin, mandiri, kerja keras, sederhana, berani, peduli, dan adil. Menurut Saut, nilai-nilai itu harus dipegang teguh punggawa KPK.

"Mereka nggak berani, itu saya lihat. Mereka nggak adil juga. Jadi sekali lagi, Anda nggak bisa berharap. Karena selama nilai-nilai itu nggak dijalankan, ya kita akan menjadi seperti badan antikorupsi yang nggak memenuhi standar PBB," terangnya.

Karena menurut dia, badan antikorupsi yang sesuai dengan standar PBB, yakni harus independen dan tidak berada di bawah kendali kekuasaan. Selain itu, pemberantasan korupsi erat kaitannya dengan cara melangsung keadilan, kebenaran, dan kejujuran.

"Baru pada bagian lain juga Anda harus bicara pemberantasan korupsi itu harus dilakukan dengan transparan, dengan akuntabel, bebas dari konflik kepentingan dan fairness," paparnya.

Sementara bagi Praswad, anggapan politis terhadap penanganan beberapa perkara tersebut tak bisa dihindarkan, karena melibatkan tokoh-tokoh penting. Berdasarkan pengalamannya di KPK, Praswad menyebut penyidik pada dasarnya ingin semua tokoh sentral yang terlibat dapat diringkus dengan mudah.

Sayangnya, kata dia, mereka memiliki sistem perlindungan dari sekitarnya yang tidak mudah ditembus. Perlindungan itu bisa datang dari lingkaran politiknya, kekuasaan, dana bertumpuk sehingga mampu membayar aparat.

"Tokoh-tokoh yang punya resource seperti itu memang secara naturnya, secara sifat alamiahnya itu memang sulit," kata Praswad.

"Memang tokoh-tokoh sentral, orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, istana, partai politik itu memang sulit (diproses). Saya akui kok," imbuhnya.

Baginya, KPK bukan tidak ingin menyelesaikan semua perkara, hanya saja intervensi selalu tak terhindarkan ketika elit politik yang terseret dalam pusaran korupsi. Menurutnya, kekuatan politik yang bersatu mulai dari eksekutif dan legislatif sangat mudah mengalahkan penegakan hukum.

"Ya memang satu-satunya yang bisa mengimbangi kekuatan politik dan kekuatan kekuasaan itu, baik uang maupun power mereka ya, Itu hanya Presiden. Nggak bisa kita serahkan ke KPK sendiri," ucapnya.

Sayangnya, lanjut dia, belakangan ini penanganan korupsi berada di pucuk senja kala usai Presiden Prabowo memberikan kartu sakti berupa amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang membuat para terdakwa terbebas dari jeratan kasus korupsi.

"Ya percuma KPK menangkap, jangankan 400 OTT, seribu OTT sehari pun, juga kemudian setelah di OTT, kemudian bisa mengajukan amnesti atau rehabilitasi lalu disetujui oleh Bapak Presiden," ucapnya.

"Hal-hal seperti ini yang kemudian membuat upaya penerapan hukum, pemberantasan korupsi itu jadi seolah-olah sia-sia. Mentah gitu," imbuhnya.

Hal itu juga disampaikan Castro, bahwa KPK 'kalah' dalam menegakkan hukum ketika pihak berperkara punya keterkaitan dengan kekuasaan. KPK tidak bisa dianggap sebagai lembaga yang independen dan profesional ketika irisan dengan kekuasaan itu menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum.

Castro mencotohkan kasus Harun. Menurutnya, KPK seharusnya mudah menangkap Harun lantaran memiliki resource yang memadai, seperti intelejen, alat sadap, bahkan dapat bekerja sama dengan lembaga antikorupsi negara lain.

"Kurang apa lagi? Yang kurang dari KPK sebenarnya adalah niat atau keinginan besar untuk menyelesaikan perkara-perkara itu," ucapnya.

Kemudian, dia juga menilai KPK terkesan tidak mau untuk keluar dari hal-hal yang menyandera profesionalismenya. Sebab, sejauh ini KPK lebih bersikap kompromis dengan kekuasaan atau elit tertentu.

"Mestinya KPK nggak peduli mau dia Boby Nasution, mau dia Harun Masiku berkaitan dengan partai politik tertentu, termasuk kuota haji yang beririsan dengan kekuasaan," tuturnya.

"Kalau KPK memang on the track sebagai lembaga yang profesional, lembaga yang independen, dan mandiri KPK mestinya tidak menjadikan itu sebagai pertimbangan," tandasnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic