trending

KPK Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji

Penulis M. Hafid
Mar 04, 2026
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Foto: Istimewa
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Foto: Istimewa

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang dimohonkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji.

Tim Biro Hukum KPK turut menyampaikan beberapa permintaan dalam pembacaan eksepsi sidang lanjutan praperadilan Yaqut di PN Jaksel.

"Dalam eksepsi. Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan error in objecto. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel," kata Tim Biro Hukum KPK di PN Jaksel, Rabu (4/3).

Selain itu, KPK meminta hakim menerima seluruh jawabannya atas praperadilan yang dilayangkan Gus Yaqut. KPK menegaskan dalil permohonan oleh Yaqut bukan ruang lingkup hakim.

"Dalam pokok perkara, Satu, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan termohon untuk seluruhnya. Dua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana terdaftar dalam registrasi perkara nomor 19/Pid.Pra/2026 PN Jakarta Selatan atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," katanya.

KPK juga meminta hakim menyatakan sah status tersangka Yaqut yang disematkan olehnya dalam kasus kuota haji 2023-2024. Penetapan tersangka itu disebut sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

"Tiga, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Empat, menyatakan termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Lima, menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum," pintanya.

Kemudian, KPK menegaskan proses pemeriksaan hingga penggeledahan Yaqut sudah memenuhi izin dari ketua pengadilan. KPK juga mengaku pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu sebelum  ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan perihal penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penetapan tersangka terhadap pemohon sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, berikut segala produk hukum turunannya/yang terkait dengannya," kata Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggrini dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (3/3).

Menurut Mellisa, Yaqut meminta agar majelis hakim membatalkan segala penetapan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya.

Dalam permohonannya, Yaqut menilai bahwa KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji.

"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic