
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak. Salah tiga dari lima tersangka itu merupakan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).
Para pejabat itu adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), dan tim penilai KPP Jakut Askob Bahtiar (ASB).
KPK sebut mereka menerima suap sebesar Rp 4 miliar terkait pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP). Pejabat itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat bagi-bagi Dolar Singapura pada Sabtu (9/1).
Kasus itu bermula ketika tim pemeriksaan KPP menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan tahun 2023 PT WP sebanyak Rp 75 miliar. Kemudian, PT melakukan negosiasi dengan pejabat pajak sehingga jumlah yang harus dibayarkan berkurang menjadi Rp 15,7 miliar.
, mengatakan tim pemeriksaan KPP mulanya menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan tahun 2023 PT WP sebanyak Rp 75 miliar. Namun PT WP diduga melakukan nego dengan pejabat pajak Jakut hingga ada kesepakatan hanya membayar Rp 15,7 miliar.
"Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar. Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1).
Menurut Asep, PT WP menugaskan seorang konsultan pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY) yang merupakan staf PT WP untuk melakukan pembayaran. Biaya pembayaran disamarkan melalui kerja sama fiktif PT WP dengan perusahaan konsultan milik Abdul Kadim.
"Jadi perusahaan PT WB ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK. Jadi keluarlah dari kas PT WB uang sebesar 4 miliar yang catatan di PT WP untuk membayar kepada PT NBK untuk konsultasi pajak, padahal uang 4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum saudara AGS yang walaupun minta di awal 4 miliar," tuturnya.
Asep mengungkapkan bahwa PT WP lebih dulu menukarkan uang Rp 4 miliar dengan pecahan Dolar Singapura (SGD). Uang itu diserahkan dan diterima oleh Pejabat Pajak Jakut Agus Syaifudin dan tim penilai KPP Jakut Askob Bahtiar.
"Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura Dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selaku tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek," terangnya.
Agus Syaifudin dan Askob kemudian membagikan uang hasil suap itu ke pejabat pajak lainnya. Di momen itu, KPK menangkap mereka.
"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026 didistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Dirjen Pajak dan pihak lainnya," bebernya.
"Pada proses pendistribusian ini KPK bergerak kepada terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat dan Sabtu dini hari dengan mengamankan 8 orang," tandasnya.
Dari 8 orang yang terjerat OTT itu, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka suap, berikut daftarnya:
Berikut nama para tersangka:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP