trending

KPK Pastikan Proses Pembebasan Tiga Eks Pejabat PT ASDP Segera Dilakukan Setelah Terbit Keppres Rehabilitasi

Penulis Rangga Bijak Aditya
Nov 28, 2025
Eks Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (20/11/25). (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Eks Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (20/11/25). (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 akan segera dilakukan setelah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu menyelesaikan sejumlah proses internal sebelum pembebasan terhadap ketiganya dilakukan.

“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” jelas Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11) dikutip Antaranews.

Ia menjelaskan bahwa KPK tengah mengkaji kembali perkembangan hukum kasus tersebut, terutama setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (20/11) lalu yang memutuskan bahwa Ira dan dua tersangka lainnya terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

“Itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu. Apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” katanya.

Adapun terkait rincian proses penyidikan, Budi menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan, karena masih ada proses-proses administratif di dalam.

“Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,” imbuhnya.

Presiden Beri Rehabilitas, Hak dan Martabat Dipulihkan

Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) Ira Puspadewi.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dengan menunjukkan secara langsung surat rehabilitasi kepada awak media, yang sudah ditandatangai oleh Presiden.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah alhamdullilah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (25/11). (Rangga) 

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic