trending

KPK Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Penulis M. Hafid
Oct 24, 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: dok. KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: dok. KPK

ThePhrase.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.

Laporan itu diajukan oleh organisasi Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) terkait proyek Command Center dan renovasi gedung Bawaslu senilai Rp12,14 miliar.

“Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).

Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menganalisis dugaan tidak pidana korupsi dalam kasus tersebut menjadi kewenangannya KPK atau lembaga lain.

“Dan perlu masyarakat pahami juga bahwa tindak lanjut dari sebuah aduan masyarakat itu tidak selalu penindakan, atau masuk ke penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi bisa juga tindak lanjutnya ke pencegahan, pendidikan, ataupun koordinasi dan supervisi,” katanya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membantah tuduhan korupsi dalam proyek Command Center dan renovasi gedung Bawaslu senilai Rp12,14 miliar, yang dilaporkan oleh Gabdem ke KPK.

"Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut adalah tidak benar," kata Bagja. Rabu (22/10).

Bagja mengklaim bahwa masalah yang dilaporkan Gabdem sudah diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci dan hanya meminta keterangan lebih lanjut ke Sekretaris Jenderal Bawaslu.

"Yang teknisnya lebih baik ditanya ke Sekretariat Jenderal," ucapnya.

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, Gabdem melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Dugaan korupsi tersebut terkait proyek Command Center atau Pusat Komando, serta renovasi gedung A dan B Bawaslu RI.

Gabdem dalam laporannya menyebut hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang mengatakan kedua proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,14 miliar.

Koordinator Gabdem Guntur Harahap menyampaikan rinciannya, proyek renovasi Gedung A dan B Bawaslu yang bernilai Rp 715 miliar diduga mengarah pada kerugian sebesar Rp1,14 miliar. Sementara proyek Command Center Bawaslu yang bernilai Rp 339 miliar berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp11 miliar.

"Gabdem menilai bahwa ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik yang tercapai dalam proyek-proyek tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara," ucap Guntur. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic