trending

KPK Periksa ASN Dalami Pemberian Mobil Operasional Pejabat Bea Cukai dari Importir PT Blueray Cargo

Penulis M. Hafid
May 26, 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: dok. KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: dok. KPK

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pemberian fasilitas mobil operasional kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh pengusaha yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo Group.

Oleh karenanya, KPK memeriksa sebanyak enam saksi yang terdiri dari tiga pengusaha importir dan tiga lainnya merupakan pegawai Bea Cukai Semarang.

Ada pun ketiga pegawai Bea Cukai itu, ialah Khanan, Budi Winanto, dan Aditya Rahman Rony Putra.

"Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir, ya, berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK kepada wartawan, Senin (25/5).

Budi mengatakan penyidik menilai pemberian fasilitas kendaraan tersebut merupakan modus gratifikasi oleh pengusaha kepada pejabat.

"Tentunya (pemberian kendaraan), bisa masuk unsur Pasal 12B. Nanti kami akan lihat seperti apa," ujarnya.

Budi menyampaikan mobil yang diberikan digunakan untuk operasional para pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Ini beda dengan kendaraan yang waktu itu kami sita pada saat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai," tuturnya.

Pemeriksaan pemberian fasilitas kendaraan itu merupakan tindaklanjut dari penanganan kasus dugaan suap impor barang oleh perusahaan PT Blueray Cargo Group di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Belakangan, KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK menduga aliran uang dalam kasus tersebut mencapai total Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, penyidik juga menemukan pemberian fasilitas hiburan senilai Rp65 juta, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic