
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
"Benar, hari ini, Jumat (24/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA (Dito Ariotedjo) selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji," kata Jur Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/1).
Menurut Budi, KPK akan menggali keterangan dari Dito untuk mengungkap perkara rasuah itu. Budi juga memastikan Dito akan menghadiri pemeriksaan itu.
"Kami meyakini DA akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap, sehingga perkara menjadi terang," ujarnya.
Untuk diketahui, Dito merupakan menantu Fuad Hasan Masyhur, pemilik Travel Maktour yang juga terseret dalam kasus kuota haji. Fuad tercatat sebagai salah seorang yang dicekal ke luar negeri oleh KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama 2024.
Keduanya dinilai berperan dalam pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu ke haji khusus dan reguler dengan porsi yang sama, yakni sama-sama 50 persen.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji untuk haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1). (M Hafid)