
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan lima poin usulan strategis untuk memperbaiki tata kelola pemilihan umum (pemilu) agar dapat diselenggarakan lebih bersih dari potensi praktik korupsi.
Dilansir Antaranews, usulan tersebut merupakan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK yang tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025. Dokumen itu mengungkap sejumlah titik rawan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk tingginya biaya yang kerap memicu praktik politik transaksional.
Usulan pertama menitikberatkan pada penguatan integritas penyelenggara pemilu. KPK mendorong perbaikan sistem seleksi, peningkatan transparansi, serta pelibatan masyarakat dalam menelusuri rekam jejak calon penyelenggara. Selain itu, optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) juga dinilai penting untuk mendukung langkah ini.
Kedua, berkaitan dengan pembenahan proses kandidasi di internal partai politik. KPK mengusulkan adanya syarat minimal keanggotaan yang lebih jelas, sekaligus penghapusan aturan yang berpotensi membuka ruang intervensi elite terhadap penentuan calon.
Ketiga, KPK menyoroti pentingnya reformasi pembiayaan kampanye. Hal ini mencakup pengaturan metode dan jenis kampanye, serta pembatasan penggunaan uang tunai guna mengurangi potensi penyalahgunaan dana.
Keempat, penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara berbasis elektronik. Implementasi ini diusulkan dilakukan secara bertahap, baik pada pemilu tingkat nasional maupun daerah.
Poin kelima menekankan penguatan aspek penegakan hukum pemilu. KPK mengusulkan kejelasan norma hukum, perluasan subjek hukum sehingga mencakup pemberi dan penerima, serta harmonisasi regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.
Melalui lima usulan tersebut, KPK berharap penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan minim praktik korupsi. (Rangga)