
ThePhrase.id - Ridwan Kamil disebut tidak melaporkan sejumlah aset miliknya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Hal itu diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendalami asal usul sumber uang Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank BJB).
"KPK menduga ada sejumlah aset milik pak RK yang belum dilaporkan dalam LHKPN. Nah, itu kami dalami mengapa belum dimasukkan, kemudian asal-usul aset itu dari mana, itu juga kami menelusuri aset-aset dari pak RK baik yang ada di wilayah Jawa Barat maupun di wilayah-wilayah lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/2).
Budi menyebut pihaknya sedang mencocokkan potongan informasi yang didapatkan dengan perkara yang sedang ditanganinya.
"Ya, ini kan kemudian nanti dicocokkan puzzle-nya ya. Perolehan aset ini tahun berapa, kemudian dari mana sumber uangnya, apakah kemudian ini sumber uangnya berkaitan dengan perkara di BJB, nah ini nanti kita akan cek ya apakah itu sesuai atau tidak," ujarnya.
Berdasarkan keterangan KPK pada akhir Desember 2025, terdapat beberapa aset tidak bergerak milik Ridwan Kamil tersebar di banyak wilayah. Kendati begitu, lembaga antirasuah itu tidak mengungkap daerah yang dimaksud.
"Ada sejumlah aset di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK. Tentu ini juga menjadi catatan bagi kami bagaimana pak RK ini juga bisa mendapatkan aset-aset tersebut, dalam kapasitas di tempus perkara yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat," kata Budi, Rabu (24/12/2025).
KPK juga sudah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025 untuk mendalami aliran uang dana non-bujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN.
Usai diperiksa, Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui pengadaan iklan di Bank BJB dan membantah telah menerima aliran uang dari kasus tersebut.
"Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini, karena dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri," kata Ridwan Kamil.
"Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya. Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih klir. Saya senang dengan undangan klarifikasi," imbuhnya.
Untuk diketahui, pada 13 Maret 2025 KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sepeda motor hingga mobil. (M Hafid)