ThePhrase.id - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyita barang elektronik dan sepeda motor sebagai barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK).
Asep mengungkapkan barang bukti elektronik tersebut saat ini sedang diekstrak untuk mencari informasi yang terdapat dalam benda tersebut.
“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” ucap Asep dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/4) dikutip Antaranews.
Sedangkan terkait sepeda motor, ia mengaku tidak hafal sehingga belum dapat merincikan mengenai jenis kendaraan tersebut.
“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” imbuhnya.
Ia kemudian mengatakan bahwa KPK akan memanggil yang bersangkutan guna meminta keterangan lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menggeledah kediaman Ridwan Kamil sebagai lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyangkut dirinya di Bank BJB.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) sekaligus Kepala Divisi Cordec BJB, Widi Hartoto (WH); dan pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD).
Lalu, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelimanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kasus korupsi di Bank BJB telah merugikan negara hingga Rp222 miliar. (Rangga)