
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah, dokumen, hingga barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono (ONS) di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/4).
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4).
Budi mengungkapkan bahwa penggeledahan itu turut disaksikan oleh istri dan keluarga Ono Surono, serta perangkat di lingkungan setempat.
Lebih lanjut, Budi mengatakan uang tunai dan barang sitaan lainnya tersebut ditemukan KPK di ruangan Ono Surono.
Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikan," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus politikus PDIP Ono Surono (ONS) terkait ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari in Rabu, penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (1/4).
Sebagai informasi, KPK sudah memeriksa Ono Surono terkait kasus suap atau ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
KPK menduga Ono turut mendapat aliran uang dari Sarjan, pihak swasta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasotas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (15/1) lalu.
Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk medalami tujuan pemberian uang oleh pihak swasta kepada Ono.
"Nah, ini penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada sudara OS," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Ade Kuswara, HM Kunang; dan pihak swasta, Sarjan.Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. (M Hafid)