trending

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Ini Perannya

Penulis Aswandi AS
Jun 09, 2026
Satu dari dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023—2024 yang ditahan KPK pada Senin (08/06/26). (Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nym)
Satu dari dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023—2024 yang ditahan KPK pada Senin (08/06/26). (Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nym)

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa keduanya ditahan selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (8/6) pagi.

“Tersangka ISM (Ismail Adham) dan ASR (Asrul Azis Taba) ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026,” ujar Taufik dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (8/6).

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Peran Kedua Tersangka

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ismail Adham disebutkan terlibat dalam pengaturan pengisian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan serta pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara.

Ia sebagai penyogok, memberikan dana senilai 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk kepentingan pengaturan kuota haji khusus tambahan.

Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Sementara Asrul Azis Taba memberikan dana sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex dengan tujuan serupa.

Atas dugaan praktik tersebut, sebanyak 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan dirinya disebut memperoleh keuntungan tidak sah dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar pada tahun 2024.

KPK Dalami Keterlibatan Pemilik Maktour

Setelah menahan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, KPK juga mulai mendalami kemungkinan keterlibatan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Menurut Taufik, penyidik masih menelusuri apakah Fuad turut mengetahui atau terlibat dalam perbuatan yang sedang disidik.

“Apakah peran-peran FHM atau si pemilik Maktour ini juga dapat dikategorikan bersama-sama atau mengetahui? Nah, itu yang sedang didalami,” imbuh Taufik.

Diketahui, dengan penetapan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Gus Alex. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Walaupun baru empat tersangka ini, tetapi kami pastikan proses penyidikan pun sedang berjalan,” tandasnya. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic