
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada upaya menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya menghambat penyidikan itu berasal dari pihak eksternal. Hal itu diketahui setelah lembaga antirasuah menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/5).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, KPK menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.
"Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini," kata Budi di Jakarta, Rabu (13/5).
Budi mengungkapkan penghambatan penyidikan tersebut dilakukan dengan cara pengondisian terhadap penyidikan kasus Bea Cukai.
"Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung," ungkapnya.
Budi menyebut pihaknya mempertimbangkan perbuatan-perbuatan itu masuk ke dalam unsur perintangan penyidikan.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pengurusan barang impor di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Para tersangka itu, antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selanjutnya, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan 9P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa John Field menginginkan barang KW alias palsu yang diimpor perusahannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep pada Kamis (5/2) lalu.
Kemudian, terjadilah pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai pada Oktober 2025.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," terangnya.
Atas perbuatannya, Rizal, Seprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selian itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. (M Hafid)