trending

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah, Abdul Halim Iskandar, dan La Nyala Pernah Diperiksa

Penulis M. Hafid
Oct 03, 2025
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) & Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: dok. kpk.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) & Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: dok. kpk.

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinisi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan puluhan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

Dua nama besar lainnya yang masuk dalam daftar tersangka antara lain mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan anggota DPR RI, Anwar Sadat yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

Dalam kasus ini, KPK sempat memeriksa beberapa pejabat negara sebagai saksi, seperti Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang saat ini duduk sebagai anggota DPR RI Abdul Halim Iskandar, dan mantan Ketua DPD RI La Nyala Mahmud Mattalitti.

Asep kemudian menjelaskan keterkaitan beberapa pejabat tersebut dalam kasus dana hibah Pokmas Jatim. Khofifah menurut Asep, diperiksa untuk menggali keterangan dana hibah yang digunakan DPRD Jatim dan pihak pemerintah daerah (Pemda) setempat.

“Pemeriksaan Gubernur Jatim benar beberapa waktu lalu. Itu terkait dengan, ini kan dana pokir (pokok pikiran) ini berasal dari APBD. Jadi, tentu ada keterkaitan antara dalam hal ini eksekutif dengan, ini kan yang kalau yang ini penggunaannya di legislatif untuk dana pokir ini,” ungkapnya.

Menurut Asep, dana hibah yang menjadi bancakan tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga pemeriksaan Khofifah dilakukan untuk mengetahui pertemuan antara Pemprov Jatim dengan DPRD, termasuk meminta penjelasan soal aturan pembagian dana tersebut.

“Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya dan lain-lainnya. Seperti itu, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif. Bagaimana pembagiannya, presentasinya dan lain-lainnya,” terangnya.

Sementara pemeriksaan terhadap Abdul Halim Iskandar dilakukan lantaran kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar itu tercatat sebagai anggota DPRD Jatim saat korupsi dana hibah itu terjadi.

“Untuk mantan Menteri Desa, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini," ucapnya.

Adapun La Nyala diperiksa sebagai saksi lantaran dia menjadi Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim saat korupsi dana hibah dilakukan. Menurut Asep, dana hibah sebagian dititipkan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sehingga pihak-pihak terkait perlu dimintai keterangan, termasuk La Nyala.

"Jadi, beberapa dinas itu dititipkan, makanya terhadap dinas-dinas tersebut kami memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” tandasnya.

Untuk diketahui, KPK mengungkap bahwa pencairan dana hibah tersebut dilakukan di delapan kabupaten di Jatim.

Kemudian, KPK juga mengungkap identitas dari 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari delapan kabupaten itu. Berikut rinciannya:  

A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP). (M. Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic