
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penetapan ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10), yang mengamankan 14 orang. Dalam operasi itu, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.
Lima tersangka tersebut yakni:
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik mendalami dua klaster dugaan penyimpangan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai untuk kepentingan pribadi. Klaster kedua menyangkut dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk penunjukan langsung vendor dan potensi konflik kepentingan.
KPK menduga terdapat pengondisian dalam penyaluran serta penggunaan anggaran yang melibatkan pejabat dan perusahaan swasta.
Adapun perkara ini masih dalam proses hukum sehingga seluruh tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Influencer (pemengaruh) sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi turut menanggapi penetapan tersangka oleh KPK tersebut.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya (@irwandiferry) pada Rabu (14/10), ia menegaskan bahwa korupsi yang menyangkut dana kebencanaan bisa dijerat hukuman mati. Menurutnya, kasus tersebut harus diusut tuntas dan diproses secara transparan.
“Kalau terbukti benar, maka menurut hukum yang berlaku, pelaku korupsi dana bencana bisa dijerat hukuman mati,” demikian pernyataan Ferry.
“Jika ada hal yang lebih buruk dari kematian, maka mereka yang melakukan korupsi atas dana bencana ini layak mendapatkan hal yang lebih buruk dari kematian tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, Ferry juga menyoroti pernyataan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas pada Agustus 2026 lalu yang menegaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor masih berlaku dalam sistem hukum Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, penerapannya bergantung pada proses hukum, tuntutan jaksa, dan putusan hakim.
Dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan tengah menjadi perhatian karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi penanganan situasi darurat dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Untuk itu, Ferry mendesak agar proses peradilan dibuka seluas mungkin, agar masyarakat dapat mengawasi jalannya perkara. (Rangga)