politics

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

Penulis Rangga Bijak Aditya
Dec 24, 2024
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: Instagram/pdiperjuangan)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: Instagram/pdiperjuangan)

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi. Hasto diduga terlibat korupsi terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga melibatkan eks calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan KPK dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.

Hasto diduga terlibat dalam upaya memengaruhi mantan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dalam rangka mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR terpilih untuk periode 2019-2024.

Tindakan ini diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Marardika mengatakan belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. "Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ucapnya.

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media. Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI-P terkait informasi tersebut. "Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny, dikutip Kompas.com, Selasa (24/12).

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan siap pasang badan jika Hasto Kristiyanto ditangkap KPK.

"Kalau dia (Hasto) ditangkap, saya hitung, apa namanya, si itu siapa namanya, Harun Masiku. Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan," kata Mega dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis, di Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic