
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama 2023-2024.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut, termasuk apakah ada tersangka lain selain Yaqut.
"Benar," kata Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Jumat (9/1).
Dalam kesempatan lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan penetapan tersangka kepada Yaqut.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi rata, masing-masing 50% untuk haji khusus dan regular.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.
Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada Panitia Khusus Haji DPR pada 2024.
KPK telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pejabat Kemenag hingga penyelenggara travel umrah. Salah satunya adalah Ustaz Khalid Basalamah. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga sudah dua kali dimintai keterangan, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025. (M Hafid)