
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dengan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai langkah untuk mencegah potensi kecurangan dan menekan tingginya biaya yang perlu dikeluarkan partai politik.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim mengungkapkan bahwa salah satu beban terbesar yang harus ditanggung partai politik dalam pemilu yakni biaya penyediaan saksi di tempat pemungutan suara (TPS).
“Satu partai itu mengeluhkan, mereka bisa menyiapkan dana sekitar Rp1,2 triliun, sangat besar sekali. Jadi inilah yang mesti ditanggung sama anggota-anggota peserta pemilu ini,” ujar Kiagus di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5) dikutip Antaranews.
Menurut KPK, tingginya biaya atau ongkos pemilu berpotensi memicu praktik korupsi karena menciptakan “lingkaran setan” dalam proses politik.
Kiagus menjelaskan, setiap saksi di TPS menerima bayaran sekitar Rp250 ribu. Adapun dalam satu kali pemilihan, partai politik harus menempatkan satu hingga dua saksi di berbagai daerah sehingga total biaya yang dikeluarkan menjadi sangat besar.
Dengan penerapan sistem e-voting, KPK menilai biaya tersebut dapat ditekan.
Meski berpotensi memunculkan perdebatan, KPK mengusulkan agar opsi tersebut mulai dikaji sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.
Kiagus menegaskan bahwa sistem pemungutan e-voting tidak serumit yang dibayangkan dan telah diterapkan pada skala lokal, salah satunya di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
“Kami survei ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Di sana dilaksanakan pemilihan kepala desa, tetapi jangan anggap kepala desa itu sedikit. Satu kecamatan di sana, namanya kecamatan Caturtunggal, di sana 70 ribu kepala keluarganya,” papar Kiagus.
“Bayangkan 70 ribu untuk satu kawasan itu, data yang kami punya itu ekuivalen dengan yang ada di Kalimantan, Sulawesi, wilayah timur. Artinya, satu desa di Sleman itu bisa melaksanakan pemilihan secara elektronik,” tambahnya.
Selain itu, Kiagus juga membantah kekhawatiran publik terkait keamanan data dan potensi peretasan dalam sistem e-voting. Menurutnya, mekanisme penghitungan suara dilakukan secara otomatis langsung di lokasi pemungutan suara.
“Ini adalah penghitungan otomatis pada saat di tempat. Jadi, cuma diklik-klik itu dan resumenya langsung,” tandasnya. (Rangga)