ThePhrase.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan anggota DPR, DPD, DPRD yang maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa, kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya, ini bagi anggota,” ucap Hasyim saat hadiri rapat kerja bersama DPR, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri terkait evaluasi Pemilu 2024 dan persiapakan Pilkada 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Hal yang sama juga berlaku bagi calon terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD yang belum dilantik, maka orang tersebut harus mengundurkan diri sebagai calon tersebut.
“Jadi kalau belum dilantik, itu statusnya adalah sebagai calon terpilih, maka apabila yang bersangkutan didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” papar Hasyim.
Selain itu, Hasyim juga menyatakan apabila seorang yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu dicalonkan menjadi kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai peneyelenggara tersebut.
“Syaratnya adalah harus berhenti dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu, paling lambat terhitung sejak 45 hari sebelum pendaftaran sebagai pasangan calon,” jelasnya.
Bakal calon yang berstatus penyelenggara pemilu tersebut dipersyaratkan untuk menyerahkan keputusan tentang pemberhentian atas pengunduran diri, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pendaftaran pasangan calon.
Hasyim memastikan pihaknya akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilih untuk menentukan calon pemimpin di daerahnya.
“Di dalam Pilkada nanti kami akan mengadopsi TPS lokasi khusus. Itu nanti juga akan disiapkan DPP, daftar pemilih tetap di TPS lokasi khusus sebagaimana yang kita laksanakan di Pemilu,” imbuhnya.
Disiapkannya TPS khusus tersebut diperuntukkan bagi para calon pemilih yang berhalangan hadir di daerah sesuai dengan alamat di kartu tanda penduduk (KTP), seperti sedang dalam pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Misalkan pekerja-pekerja yang ada di perkebunan, pertambangan, yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus,” tukas Hasyim.
“Demikian juga rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, sekolah-sekolah kedinasan, dan juga pondok pesantren, termasuk sekiranya ada bencana, kemudian ada relokasi penduduk karena dampak bencana,” tandasnya. (Rangga)