ThePhrase.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI siap mengawal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sistem proporsional terbuka setelah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6) lalu. Anggota Bawaslu RI Puadi. (Foto: Twitter/bawaslu_RI) “Bawaslu menghargai putusan MK yang esensinya mengawal proses demokrasi dan akan mengawal putusan MK tersebut,” ucap anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/6) dikutip Antaranews. Puadi menyatakan Bawaslu berkomitmen untuk selalu fokus terhadap tugas dan wewenangnya dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 yang berintegritas. Ia juga menambahkan bahwa MK memiliki pertimbangan yang matang dalam mengambil keputusan terkait sistem pemilu tersebut dengan memerhatikan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat. “Dalam sistem ini, partai dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan kursi, sehingga berbagai kelompok politik dapat diwakili secara proporsional,” tukasnya. Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: Twitter/KPU_ID) Anggota KPU RI Idham Holik sebut akan menyiapkan dan merancang regulasi teknis Pemilu 2024 sesuai dengan sistem proporsional terbuka sebagaimana keluarnya putusan MK terkait penggunaan sistem tersebut. “Jadi ke depan, kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu yaitu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka,” ujar Idham saat berikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/6). Regulasi teknis tersebut, dijelaskan Idham mengacu pada Undang-undang Pemilu yang memang mengamanatkan penyelenggaraan pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal-hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya ialah pemungutan dan penghitungan suara, metode konversi suara menjadi kursi di parlemen, serta penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
DPP Perempuan Bangsa Sambut Baik Putusan MK
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti ‘Erma’ Mukaromah. (Foto: Instagram/ermamukaromah) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Siti Mukaromah menilai pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan dan peluang lebih besar terhadap caleg-caleg perempuan pemilihan legislatif (pileg). “Sistem proporsional terbuka memberikan peluang besar bagi caleg-caleg perempuan untuk menang dalam kontestasi pemilu legislatif atau pileg. Nomor urut tidak menjadi ganjalan yang berarti,” ucap Siti Mukaromah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/6). Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, yang merupakan Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu menyatakan bahwa pihaknya menyambut dengan baik putusan MK yang menetapkan pemilu tetap diselenggarakan secara proporsional terbuka. “Kader Perempuan Bangsa di seluruh Indonesia menyambut baik dan mengapresiasi putusan MK tersebut,” imbuhnya. (Rangga)