politics

KPU Benarkan Presiden Boleh Ikut Kampanye, Legislator: Kepala Negara Tak Boleh Memihak.

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jan 25, 2024
Anggota KPU RI, Idham Holik. (Foto: Instagram/kpu_ri)
Anggota KPU RI, Idham Holik. (Foto: Instagram/kpu_ri)

ThePhrase.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membenarkan pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan presiden dan menteri boleh untuk ikut kegiatan kampanye, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu.

“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,” ucap Idham di Jakarta, Rabu (24/1) dikutip Antaranews.

Dalam UU tersebut juga tertulis bahwa ada syarat yang harus dipatuhi presiden dan menteri untuk mengikuti kampanye politik, yakni tidak diperbolehkannya menggunakan fasilitas negara, serta wajib untuk mengambil cuti dari tugas dan jabatannya tersebut.

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, dipersyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” imbuh Idham.

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” lanjutnya.

Terkait kekhawatiran konflik kepentingan apabila presiden ikut kampanye, Idham menekankan bahwa KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” tukasnya.

Legislator DPR RI: Presiden Tak Boleh Memihak

KPU Benarkan Presiden Boleh Ikut Kampanye  Legislator  Kepala Negara Tak Boleh Memihak
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima. (Foto: Instagram/ariabima_ab)

Meskipun dibolehkan sesuai dengan UU, Legislator Aria Bima mengingatkan bahwa presiden merupakan kepala negara yang harus berdiri di atas semua kelompok dan golongan, sehingga tak bisa memihak salah satu pasangan capres-cawapres.

Menurutnya, menjadi kepala negara berarti menjadi presiden dari seluruh pasangan capres-cawapres, tak hanya presiden dari salah satu kandidat capres-cawapres peserta Pemilu 2024.

“Ya presidennya Pak Ganjar, Pak Mahfud, dan presidennya Pak Anies dan Cak Imin. Jadi bukan hanya presidennya Pak Prabowo dan Gibran,” sebut Aria Bima di Solo, Jawa Tengah, Rabu (24/1).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu menegaskan bahwa Jokowi sebagai Presiden RI wajib untuk melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Artinya berdiri di atas semua kelompok dan golongan,” tandasnya. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic