ThePhrase.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyatakan masa pendaftaran pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan resmi dibuka pada Kamis, 19 Oktober 2023.
“Kegiatan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres itu nanti akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023,” ujar Hasyim usai bertemu perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (12/10) dikutip Antaranews.
Lokasi pendaftaran bertempat di Kantor KPU RI, Jakarta, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan di hari terakhir akan dibuka sampai pukul 23.59 WIB.
Untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) dibuka di hari yang sama namun lebih singkat yaitu selama enam hari, sampai 24 Oktober 2023.
KPU juga sudah mengesahkan peraturan KPU (PKPU) mengenai pendaftaran capres-cawapres, yang ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI pada Senin (9/10).
“Prosesnya, sekarang ini, KPU dalam artian saya sebagai ketua KPU sudah menandatangani peraturan tersebut. Kami sedang menunggu pengundangannya di Kementerian Hukum dan HAM,” imbuh Hasyim.
Sebelumnya pada Rabu (11/10), Hasyim Asy’ari menyebut konflik dalam Pemilu 2024 akan lebih ringan dibandingkan dengan Pemilu 2019.
“Kami optimistis Pemilu 2024 akan berjalan dengan damai dan demokratis,” ucap Hasyim di Jakarta.
Hasyim menjelaskan beberapa indikator yang memungkinkan Pemilu 2024 akan berjalan lebih mudah dari pemilu sebelumnya, pertama karena pemilihan kepala daerah tidak mendahului pemilihan presiden (pilpres).
Ia memaparkan konflik yang terjadi pada saat Pilpres 2019 dimulai dari kerasnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang digelar dua tahun sebelumnya yaitu 2017.
Kemudian adanya Pilkada serentak tahun 2018 hampir di seluruh Indonesia, lalu persiapan Pemilu 2019 yang sudah dimulai dari tahun 2018.
Tensi Pemilu 2024 dinilai tidak akan tinggi karena pilkada baru akan dilaksanakan setelah diselenggarakannya pilpres dan pileg 2024.
“Kompetisi politik kepala daerah tidak ada sehingga hanya fokus pada pemilu presiden dan pemilu anggota legislaf (pileg) saja,” imbuh Hasyim.
Indikator kedua, pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024, hasilnya harus diumumkan paling lambat 35 hari setelah hari pencoblosan, yaitu 20 Maret 2024. Oleh karena itu, partai politik akan sibuk melihat kursi yang mereka dapatkan baik di DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. (Rangga)