ThePhrase.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar audiensi dalam rangka membahas soal keterbukaan informasi dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Aula KIP, Jakarta pada Kamis (18/9).
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa digelarnya audiensi tersebut sebagai komitmen untuk terus memberikan sekaligus memperbaiki layanan informasi kepada publik agar selalu berkualitas.
“Tentu dalam konteks ini, kami ingin mendapatkan perspektif dan masukan karena di KPU ini banyak sekali data hasil pemilu dan seterusnya. Di satu sisi, KPU pasti mempedomani Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, pada sisi lain juga Undang-Undang Pemilu,” ucap Afifuddin kepada awak media di Jakarta, dikutip Antaranews.
Afifuddin mengonfirmasi bahwa 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sebelumnya sempat dijadikan sebagai informasi yang dirahasiakan dari publik, turut dibahas.
“Secara umum, semuanya,” imbuhnya.
Sejalan dengan itu, Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro menjelaskan pembahasan mengenai keterbukaan informasi penting untuk dilakukan, demi menjaga kualitas layanan informasi ke depan menjadi lebih baik.
Lebih lanjut, ia memastikan KIP dan KPU akan segera menggelar pertemuan teknis untuk membahas lebih detail terkait data-data atau informasi apa saja yang harus dipublikasikan maupun yang perlu dikecualikan.
“KPU menulis surat kepada kami, audiensi, yang secara resmi nanti kita akan bahas di pertemuan teknis. Ini karena sifatnya teknis sekali. Untuk daftar informasi dikecualikan dan daftar informasi terbuka ini sifatnya sangat-sangat teknis,” tukas Donny.
Adapun mengenai pembatalan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres yang dikecualikan, Donny mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan KPU.
“KPU responsif dan itu ranahnya KPU. Dia (KPU) melakukan komunikasi dengan kami (KIP). Kami memberikan masukan-masukan. Masukan-masukan kepada KPU dan kemudian KPU sendiri yang memutuskan untuk sorenya akan ada perbaikan-perbaikan,” jelasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari budaya kelembagaan, termasuk KPU, demi terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap jalannya proses demokrasi di tanah air. (Rangga)