politics

KPU Pastikan Pilkada Ulang Digelar Tahun 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Penulis Rangga Bijak Aditya
Sep 12, 2024
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (Foto: Instagram/kpu_ri)
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (Foto: Instagram/kpu_ri)

ThePhrase.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menyatakan jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka diputuskan Pilkada ulang akan dilaksanakan pada tahun 2025.

“Pemilu selanjutnya akan dilakukan tahun depan. Itu sudah dimasukkan dalam PKPU berdasar rekapitulasi dan penetapan. Kalau kotak kosong menang, maka Pilkada selanjutnya itu tidak lima tahun tapi setahun,” ucap Afifuddin usai hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Pilkada Jabar 2024 di Bandung, Rabu (11/9) dikutip Antaranews.

Mengenai tahapan Pilkada ulang, Afifuddin menyebut masih akan disusun dan dibuatkan simulasi oleh KPU, sedangkan pembiayaannya akan dibebankan pada APBD.

“Nanti apakah Pilkada itu 11 bulan atau bagaimana, akan kita simulasikan dulu sebagaimana hasil rapat ini. Pembiayaannya kalau Pilkada di-support APBD, tapi kalau setelah dilihat dalam undang-undang bisa dibantu atau di-support APBN juga,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat 41 pasangan tunggal untuk Pilkada 2024, mengenai itu KPU akan menyampaikan bagaimana penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah apakah memenuhi syarat atau tidak, pada Minggu, 22 September 2024.

“Sejauh ini pasangan tunggal sementara ada 41, tapi nanti akan dilihat penetapannya. Setelah dua titik ada yang daftar lagi. Tentu selain pasangan calon tunggal pasti ada hasil yang akan kita sampaikan pada tanggal 22 September, penetapan calon apakah memenuhi syarat dan verifikasi,” paparnya.

Tiap daerah yang hanya diikuti pasangan tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara, melainkan hanya gambar pasangan calon (paslon) dan kotak kosong di sampingnya untuk dicoblos.

Komisi II DPR RI Sepakati Pemilu Ulang Tahun 2025

Sebelumnya pada Selasa (10/9), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati bahwa Pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025 apabila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50% melawan kotak kosong.

Hal tersebut telah disepakati sebagaimana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic