ThePhrase.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan KPU yakin dan berkomitmen penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berjalan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pilkada.
“Kami meyakini dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat serta partisipasi aktif seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana diamanahkan oleh UU Pemilihan/Pilkada,” ucap Idham di Jakarta, Rabu (17/4) dikutip Antaranews.
Sejak Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 pada akhir Januari lalu, KPU telah menjalankan tahapan persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tersebut.
Begitu pun pada Rabu (17/4) malam, KPU telah menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan ad hoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan ad hoc Pilkada Tahun 2024.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta jajaran komisioner KPU Parsadaan Harahap, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
“Membuka sambutan, Hasyim menekankan jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan rekrutmen badan ad hoc ini secara terbuka, sehingga siapa saja bisa mendaftar dan diseleksi dengan ketentuan yang sudah ada. KPU juga akan kembali mengaktifkan SIAKBA dalam rangka proses rekrutmen maupun penetapan,” tulis akun Instagram KPU RI @kpu_ri dalam unggahannya pada Kamis (18/4).
Setelah itu, dalam waktu dekat Idham menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat koordinasi berikutnya yakni dalam rangka Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon.
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(Rangga)