politics

KPU RI Tegaskan Penyelenggara Pemilu yang Mencalonkan Diri di Pilkada Harus Mundur Pekan Ini

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jul 10, 2024
Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin saat hadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera, Selasa (9/7). (Foto: Tangkapan layar YouTube/Kemenko Polhukam RI)
Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin saat hadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera, Selasa (9/7). (Foto: Tangkapan layar YouTube/Kemenko Polhukam RI)

ThePhrase.id - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa anggota KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang maju mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Afifuddin mengingatkan bahwa bagi penyelenggara pemilu yang akan maju tersebut harus mundur paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran calon.

“Bagi penyelenggara yang kok di tengah jalan pingin jadi kepala daerah, itu dihitungnya harus mundur, paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran calon,” ucap Afif, sapaan akrab Afifuddin saat hadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera, pada Selasa (9/7) dikutip Antaranews.

Berdasarkan syarat tersebut, maka pihak yang akan maju tersebut harus mundur paling lambat pada hari Jumat, 12 Juli 2024.

Afif mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari beberapa jajarannya yang memutuskan untuk maju sebagai kandidat kepala daerah maupun wakil kepada daerah di Pilkada Serentak 2024.

“Saya kemarin menerima beberapa, tapi tidak banyak. Pengajuan undur diri dari beberapa jajaran yang sudah mau jadi penyelenggara (pemilu), tapi mau jadi peserta,” jelasnya.

Syarat tersebut, lanjut Afif, sudah menjadi ketentuan yang dimuat dalam Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang resmi diundangkan pada Selasa (2/7).

“Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon,” bunyi Pasal 14 ayat (4) huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Adapun jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic