ThePhrase.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak delapan partai politik mendapatkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029, dan 10 partai politik lainnya tak masuk parlemen.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin ketika memimpin Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu (25/8).
Dilansir Antaranews, delapan partai politik yang lolos tersebut yakni PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Afif, sapaan akrab Ketua KPU RI menjelaskan delapan parpol tersebut lolos ke parlemen karena memperoleh suara di atas ambang batas 4% dari total perolehan suara nasional yang berjumlah 151.793.293, yakni sebesar 6.071.731,72 suara.
Sementara itu, sebanyak sepuluh parpol tidak lolos ke parlemen karena suara yang didapatkan tidak lebih dari ambang batas parlemen 4%.
Kesepuluh parpol tersebut ialah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (5.878.708 suara), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), Partai Gelora (1.282.000), dan Partai Hanura (1.094.599).
Kemudian Partai Buruh (972.898), Partai Ummat (642.550), Partai Bulan Bintang (484.487), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), dan Partai Kebangkitan Nusantara (326.804).
“Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen. Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024,” ucap Afif.
Perhitungan ambang batas 4% tersebut, lanjut Afif, merujuk kepada Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) No. 6 Tahun 2024. (Rangga)