ThePhrase.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional akan selesai pada 18 Maret 2024, lebih cepat dari yang dijadwalkan yakni 20 Maret 2024.
“Kalau target, kami malah selesai sebelumnya. Apakah mungkin nanti tanggal 18 Maret,” ucap Anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/3) dikutip Antaranews.
Mellaz juga mengatakan bahwa KPU turut memantau proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan hingga provinsi. Ia mengaku proses penghitungan tersebut sudah akan selesai.
“Kami juga pantau yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung. Tapi relatif sekarang sudah selesai bagian akhir,” imbuhnya.
Terhitung sejak Sabtu (9/3) hingga Rabu (13/3), KPU RI telah mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di 18 provinsi tingkat nasional.
Provinsi-provinsi tersebut yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
KPU RI yang dijadwalkan mengikuti Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada Kamis, 14 Maret 2024 meminta untuk dijadwalkan ulang, agat dilaksanakan setelah rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional tuntas.
Hal ini dikonfirmasi oleh Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus yang menyebut bahwa Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI telah menerima surat bertanda tangan Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy’ari pada Senin (11/3).
“Komisi II mengagendakan melakukan rapat pleno agenda pada masa sidang sekarang. Salah satu di antaranya itu memanggil, mengundang penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret, hari Kamis, lalu suratnya sudah dikirim,” ucap Guspardi di Jakarta, Selasa (12/3).
“Tetapi ini saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini,” lanjutnya.
Hasyim menjelaskan usulan RDP agar dijadwalkan ulang ialah karena KPU masih menjalankan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024. (Rangga)