politics

KPU Tegaskan Berpedoman pada Putusan MK terkait Pilkada 2024 hingga Hari Penetapan Paslon

Penulis Rangga Bijak Aditya
Aug 23, 2024
Mochammad Afifuddin (jaket cokelat) beserta jajaran Komisioner KPU RI. (Foto: Instagram/kpu_ri)
Mochammad Afifuddin (jaket cokelat) beserta jajaran Komisioner KPU RI. (Foto: Instagram/kpu_ri)

ThePhrase.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pihaknya akan berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024, hingga hari penetapan pasangan calon (paslon).

“Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” ucap Afifuddin dalam keterangan persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8) malam, dikutip Antaranews.

Hal tersebut disampaikan untuk menepis adanya isu bahwa KPU hanya akan berpedoman pada putusan MK tersebut sampai waktu pendaftaran calon.

Adapun putusan tersebut yakni Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan paslon, bukan saat hari pelantikan paslon tersebut.

Lalu, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) Pilkada menjadi inkonstitusional bersyarat.

Berdasarkan putusan tersebut, maka partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan paslon di tiap daerah. Syarat untuk mengajukan paslon dihitung berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, kisaran 6,5% hingga 10%.

Afifuddin kemudian memastikan bahwa pendaftaran paslon pada Pilkada 2024 akan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) dilengkapi ketentuan baru sesuai putusan MK.

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” jelas Afif.

Nantinya, lanjut Afif, KPU akan menindaklanjuti seluruh putusan MK sesuai dengan prosedur, dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar Senin (26/8) kelak.

“Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” tandasnya. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic