politics

KPU Tegaskan Parpol Hanya Bisa Usung Satu Paslon, Anies Tak Punya Peluang di Pilkada Jakarta

Penulis Rangga Bijak Aditya
Aug 29, 2024
Anggota KPU RI, Idham Holik. (Foto: Instagram/kpu_ri)
Anggota KPU RI, Idham Holik. (Foto: Instagram/kpu_ri)

ThePhrase.id - Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan bahwa partai politik (parpol) maupun koalisi parpol hanya bisa mengusung satu pasangan calon (paslon) kepala daerah dan tidak bisa ditarik atau berganti pilihan apabila sudah mendaftar.

“Berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon,” ucap Idham ketika berada di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8) dikutip Antaranews.

Pasal tersebut juga dipertegas dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024, yang menyebut parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang sudah mendaftarkan paslon kepala daerah ke KPU provinsi ataupun kota, tak dapat menarik kembali dukungannya.

Dengan adanya peraturan tersebut, dipastikan bahwa jika ada parpol yang telah mendaftarkan paslon yang diusung ke KPU, lalu memilih untuk mendukung paslon lain, maka tidak akan dihitung oleh KPU.

“Aturan demikian pendaftaran hanya sekali. Tidak ada sanksi jika menarik pengusulan atau pendaftaran calon yang telah didaftarkan. Dan parpol tersebut dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti,” papar Idham.

Seperti halnya Pilkada Jakarta, ia mengungkap bahwa seluruh partai politik yang sudah mendaftarkan paslon cagub-cawagub yang diusung, maka dipastikan tidak bisa menarik dukungannya.

“Iya di Jakarta sudah pasti,” imbuhnya.

Anies Tak Punya Peluang Maju Pilkada Jakarta

Diketahui, saat ini sudah ada 14 partai politik yang memberikan dukungannya terhadap pasangan cagub-cawagub di Pilkada Jakarta

Partai-partai tersebut di antaranya ialah parpol anggota KIM Plus, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, Partai Demokrat, Partai NasDem, PKS, PKB, PPP, Partai Perindo, PSI, Partai Garuda, PBB, dan Partai Gelora yang mengusung Ridwan Kamil dan Suswono.

Adapun satu partai politik lainnya yaitu PDI Perjuangan yang memutuskan untuk memajukan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno.

Berdasarkan hal tersebut, maka peluang Anies Baswedan untuk maju sebagai cagub di Pilkada Jakarta menjadi kandas, karena tiga parpol tersisa, Partai Buruh, Partai Hanura, dan Partai Ummat apabila berkoalisi tetap tidak memenuhi syarat suara yang dibutuhkan.

Sedangkan untuk menarik partai politik yang sudah mendaftar, tidak dapat dilakukan sesuai dengan apa yang disampaikan Idham Holik. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic