ThePhrase.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tegaskan tidak akan mengubah format debat capres-cawapres yang masih akan berlangsung dua kali, meskipun disinggung oleh Presiden RI Joko Widodo.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa format debat, termasuk segmen dan durasi debat sudah optimal dan disepakati oleh tim sukses dari masing-masing pasangan capres-cawapres.
“Bagi saya begini, apa yang sudah kami susun, kami rasa sudah optimal. Untuk format, alur, segmen, termasuk waktu, tidak mengalami perubahan. Kalau ada pihak-pihak lain yang berkeberatan atau mengusulkan format lain, silakan dilakukan, tapi KPU posisinya di situ,” ujarnya.
Mellaz bahkan menyebutkan format debat yang disepakati tersebut banyak yang merupakan usulan yang diajukan oleh tim sukses pasangan calon.
“Yang harus ditanyakan begini, “apa yang kurang substantif dari debat ini?” Format debat itu bagian dari format yang kita susun bersama-sama antara KPU dan tim pasangan calon. Jangan salah, format itu justru banyak juga mengakomodasi usulan dari tim pasangan calon,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan format pada debat keempat dan kelima.
“Jadi, kalau sudah jadi pola, sudah pakemnya, ya, kita ikuti. Kalau ada perubahan, pasti akan menimbulkan pertanyaan berikutnya, “kenapa polanya diubah?” ucap Hasyim Asy’ari di Jakarta, Selasa (9/1) dikutip Antaranews.
Hasyim menilai panduan dalam setiap segmen debat capres-cawapres sudah cukup jelas, sehingga tidak perlu menambah atau mengubah peraturan serta membuat rambu-rambu baru pada debat berikutnya.
“Kan model debat sudah disepakati ada enam segmen, durasi debat juga sudah ditetapkan, dan seterusnya. Semuanya sudah jelas diatur. Jadi, memang modelnya seperti itu. Debat empat dan kelima akan seperti itu,” tegasnya.
Terkait dengan substansi visi capres-cawapres yang disinggung Presiden Jokowi tak terlihat, Hasyim mengatakan hal tersebut bukan ranah KPU untuk menilai, melainkan hak masyarakat yang nantinya akan menjadi pemilih.
“Debat sudah melewati berbagai macam pertimbangan dan pembicaraan kesepakatan dengan semua tim. Jadi, tentang strategi, tentang substansi jawaban, bukan ranah KPU untuk membuat penilaian,” tukasnya.
Ia mengingatkan bahwa debat merupakan salah satu metode kampanye untuk menyampaikan gagasan dari tiap pasangan calon. Oleh karena itu rakyat sebagai pemilih yang memiliki hak untuk menilai kualitas debat. (Rangga)