ThePhrase.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai ditetapkannya peraturan untuk merahasiakan data atau dokumen syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2029.
Menurutnya, data tersebut harusnya bersifat transparan karena informasi milik seorang pejabat publik adalah sesuatu yang perlu diketahui oleh masyarakat umum.
“Sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harusnya transparan. Jadi, setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” ujar Dede kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (15/9).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data yang tidak boleh dipublikasikan hanyalah riwayat kesehatan, sedangkan hal-hal lain seperti riwayat hidup atau pendidikan bukan menjadi masalah untuk ditunjukkan kepada masyarakat.
“Menurut saya enggak ada masalah data (ditunjukkan). Yang engga boleh dipublik itu data kesehatan, karena itu ada undang-undangnya kalau catatan medis itu tidak boleh dibuka,” imbuh Dede.
“Kalau yang lainnya boleh, rekening, ijazah, riwayat hidup, saya pikir enggak masalah,” lanjutnya.
Dede kemudian menyoroti ketentuan melamar kerja bagi masyarakat umum yang perlu menunjukkan curriculum vitae (CV). Hal tersebut justru lebih diperlukan bagi calon pejabat, agar masyarakat dapat mengetahui rekam jejak sosok yang akan dipilihnya.
Ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait peraturan KPU tersebut, namun Dede memastikan bahwa pihaknya akan menanyakan secara langsung kepada lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Saya belum bisa menjawab, tetapi kita akan tanyakan nanti sama KPU, kenapa, argumentasinya apa,” tukasnya.
Diketahui KPU sebelumnya telah menetapkan bahwa 16 jenis dokumen yang menjadi syarat pendaftaran capres dan cawapres termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, artinya tidak dapat diakses oleh publik tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.
Dilansir Antaranews, 16 dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan, laporan kekayaan pribadi, surat keterangan tidak dalam status pailit, surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, NPWP beserta bukti pelaporan pajak selama lima tahun terakhir, dan daftar riwayat hidup.
Dokumen lainnya mencakup surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden/wakil presiden selama dua periode, pernyataan setia terhadap Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan tidak pernah dipidana, fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar sebagai bukti kelulusan, surat keterangan tidak terlibat dalam organisasi terlarang, surat pernyataan bersedia mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, serta surat pernyataan pengunduran diri dari instansi TNI, Polri, PNS, maupun dari perusahaan milik negara atau daerah.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 mengenai Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. (Rangga)