politics

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Penulis Rangga Bijak Aditya
Nov 13, 2023
Konferensi pers KPU RI penetapan pasangan capres-cawapres sebagai peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dipantau secara daring di YouTube KPU RI, Senin (13/11/23). (Foto: Tangkapan layar YouTube/KPU RI)
Konferensi pers KPU RI penetapan pasangan capres-cawapres sebagai peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dipantau secara daring di YouTube KPU RI, Senin (13/11/23). (Foto: Tangkapan layar YouTube/KPU RI)

ThePhrase.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

“KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang diusulkan oleh Partai NasDem, PKB, PKS, telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024,” ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik.

Idham juga menyatakan pasangan capres-cawapres usungan PDI Perjuangan, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura, yaitu Ganjar Pranbowo dan Mahfud MD telah memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan wapres sebagai peserta Pemilu 2024.

Begitu pun pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda, telah dinyatatakan sebagai pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan sekitar pukul 15.50 WIB. Sebelumnya, penetapan capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dijadwalkan diumumkan di ruang konferensi pers KPU RI pukul 15.00 WIB.

Sidang pleno penetapan pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2024 dilaksanakan tertutup mulai pukul 14.00 WIB lewat 2 detik.

“Kami memilih waktu jam 14 lewat 2 menit lewat 24 detik menjadi pesan simbolik, itu adalah hari pemungutan suara nanti,” ujar Idham.

Ketiga pasangan capres-cawapres tersebut didaftarkan oleh partai politik pengusung sesuai pada masa pendaftaran di KPU RI, kemudian dinyatakan telah lolos pemeriksaan kesehatan, dan dokumen persyaratan yang dinyatakan telah memenuhi syarat 

Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Setelah penetapan pasangan capres-cawapres, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 pada Selasa (14/11).

“KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres dan cawapres sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 235 Ayat 2,” jelas Idham.

Pengundian tersebut rencananya akan diumumkan di Kantor KPU, Jakarta Pusat pukul 18.30 WIB hingga selesai.

Masa kampanye pasangan capres-cawapres akan dimulai pada tanggal 28 November 2023, berlangsung selama 75 hari sampai tanggal 10 Februari 2024. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic