ThePhrase.id - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, mewakili kubu Agus Suparmanto menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas terkait pengesahan kepengurusan PPP yang dipimpin oleh Muhammad Mardiono.
Pria yang akrab dipanggil Rommy itu menegaskan bahwa pihaknya bersama para muktamirin dan kader PPP di seluruh Indonesia tidak menerima keputusan tersebut.
“Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI (Kamis) di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud,” ujar Rommy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/10) dikutip Antaranews.
Ia menyebut SK tersebut cacat secara hukum karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2017.
Salah satu syarat penting yang menurutnya tidak dipenuhi yakni pada poin ke-6, tentang kewajiban melampirkan “Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik”.
Rommy mengklaim bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi kepada Mahkamah Partai yang dipimpin Irfan Pulungan, bahwa tidak ada surat keterangan yang diterbitkan untuk mendukung kepengurusan Mardiono.
Selain itu, Rommy juga menyoroti proses pemilihan dalam Muktamar X PPP yang menurutnya tidak sah secara konstitusional.
Ia menyatakan bahwa tidak pernah terjadi aklamasi terhadap Mardiono, melainkan hanya klaim sepihak dari pimpinan sidang Amir Uskara di tengah interupsi dan penolakan dari para peserta muktamar.
“Pada saat pimpinan sidang paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali,” ungkapnya.
Rommy menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar seluruh mekanisme yang telah ditetapkan dalam Jadwal dan Tata Tertib Muktamar X. Menurutnya, muktamar yang sah justru memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum secara konstitusional.
Rommy kemudian menambahkan bahwa pengesahan Mardiono bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP yang digelar pada 8 September 2025 di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon.
Dalam pertemuan itu, ia memastikan bahwa para ulama se-Indonesia secara tegas menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinan di periode selanjutnya.
“Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen hari ini (2/10) telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut,” tutup Rommy. (Rangga)