trending

KUHAP dan KUHP Berlaku Hari Ini, Pakar UI Kritik: Kita Masih Negara Hukum Atau Tidak?

Penulis M. Hafid
Jan 02, 2026
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto. Foto: istimewa
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto. Foto: istimewa

ThePhrase.id - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1). Namun, keduanya dikhawatirkan membuat negara semakin bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto menilai prinsip utama sebagai negara hukum mengalami pengaburan di dalam KUHAP.

Dia mengungkap ada tiga prinsip utama negara hukum, yakni demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan independensi pengadilan. Namun, ketiganya tersisih digantikan dengan supremasi bagi tangan negara.

"Kita itu kan masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum  itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara," kata Sulistyowati dalam acara Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar secara virtual, Kamis (1/1).

Dia menilai, demokrasi di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Suara rakyat yang diamanatkan kepada pemerintah maupun DPR justru tidak dilaksanakan dengan baik.

"Demokrasi itu artinya hukum harus berisi konsensus publik yang didelegasikan kepada parlemen. Namun, apakah itu terjadi? Nyata-nyatanya tidak. Hak untuk didengar, hak untuk dijelaskan, hak atas informasi terbuka, seperti partispasi publik yang luas tidak terjadi," ujarnya.

Selain demokrasi, perlindungan HAM juga berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Sebab kewenangan yang diberikan bagi aparat penegak hukum demikian besar. Hal itu berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Dia mengutip adagium "man behind the gun" sebagai citra dari UU yang berlaku hari ini. Pasalnya, KUHAP dianggap memiliki tujuan untuk merepresi kelompok rentan yang tidak punya kekuatan, masyarakat.

"Dalam hal ini siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi? Nampak bahwa hukum ini tidak seperti tujuan semula, tetapi tujuannya sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya power atau sedikit sajar power-nya, untuk tujuan-tujuan memelihara status quo kekuasasaan," terangnya.

Independensi pengadilan juga berada dalam situasi yang sama. Dia menyinggung aksi penangkapan dan penahanan bagi peserta demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu. Baginya, proses pendakwaan dan penuntutan terhadap aktivis itu mencerminkan hilangnya independensi pengadilan.

“Sebenarnya kita sedang bergerak menuju negara kekuasaan. Dampaknya sangat luas, termasuk pada sektor ekonomi. Ketahanan ekonomi melemah, kemiskinan meluas, terjadi banyak pemutusan hubungan kerja, serta industri dan pabrik tutup akibat tidak adanya kepastian hukum,” tandasnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic