politics

Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Prabowo Tugaskan Wapres Gibran Laksanakan Tugas Presiden

Penulis Rangga Bijak Aditya
Nov 11, 2024
Presiden Prabowo (kanan) tugaskan Wapres Gibran Rakabuming (kiri) untuk melaksanakan tugas Presiden selama Prabowo melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. (Foto: Instagram/presidenrepublikindonesia)
Presiden Prabowo (kanan) tugaskan Wapres Gibran Rakabuming (kiri) untuk melaksanakan tugas Presiden selama Prabowo melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. (Foto: Instagram/presidenrepublikindonesia)

ThePhrase.id - Presiden RI Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama dirinya melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri mulai tanggal 8 hingga 23 November 2024.

Hal tersebut ditetapkan sebagaimana empat keputusan dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 31 tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang ditandatangani Prabowo di Jakarta pada Jumat (8/11) lalu.

“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air,” tertulis keputusan kesatu dalam Keppres Nomor 31 tahun 2024 yang diunduh ThePhrase.id melalui laman jdih.setneg.go.id pada Senin (11/11).

Pada keputusan kedua, dijelaskan bahwa apabila ada kebijakan baru harus ditetapkan, maka Wapres perlu memberi kabar dan menunggu konfirmasi persetujuan Presiden.

“Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden,” bunyi keputusan kedua.

Kemudian yang ketiga, Wapres diharapkan segera melapor seluruh pelaksanaan tugas yang diemban ketika Presiden Prabowo sudah kembali ke Indonesia.

“Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden,” jelasnya.

Adapun keputusan keempat, yakni berlakunya Keppres Nomor 31 Tahun 2024 tersebut sebagaimana ditandatangai oleh Presiden.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tandasnya. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic