
ThePhrase.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia telah menyampaikan sebaran alokasi kuota jemaah haji regular per provinsi tahun 2026.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenhaj RI pada Selasa (28/10/2025).
Dahnil menyampaikan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1447H/2026M sebesar 221.000 jemaah. Jumlah ini kemudian dibagi menjadi dua, yaitu kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah (92%) dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah (8%).
Pembagian kuota di atas masih sama dengan tahun sebelumnya dan sesuai dengan regulasi pada Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Perubahan signifikan dalam pembagian kuota regular adalah penyeragaman masa tunggu jemaah haji regular menjadi 26 tahun di seluruh provinsi. Tidak ada lagi provinsi yang masa tunggunya sampai 40 tahun atau lebih.
“Semua provinsi masa tunggunya sama (26 tahun), tidak ada lagi yang masa tunggunya lebih dari 40 tahun,” jelas Dahnil pada rapat kerja yang disiarkan langsung melalui akun Youtube TVR Parlemen tersebut.
Salah satu hal yang mendasari perubahan ini adalah fatwa MUI yang menyebut perbedaan masa tunggu dapat menyebabkan perbedaan nilai manfaat yang berpotensi mengandung gharar atau ketidakpastian.

Berikut ini daftar alokasi kuota jemaah haji reguler 2026 per provinsi.
“Secara prinsip, terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025,” imbuh Dahnil.
Menurutnya, pembagian dan perhitungan kuota haji pada tahun 2025 belum memiliki landasan hukum yang jelas, sementara rencana kuota tahun 2026 telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Jika pada tahun sebelumnya masa tunggu jemaah sangat bervariasi hingga mencapai 47 tahun, maka pada 2026 seluruh provinsi akan memiliki masa tunggu yang sama untuk memastikan keadilan bagi para calon jemaah haji.
Perhitungan baru ini juga membuat 10 provinsi mendapat tambahan kuota yang berimbas pada pengurangan waktu tunggu, sementara 20 provinsi lainnya mengalami pengurangan kuota dengan waktu tunggu lebih lama.
Lebih lanjut, Dahnil juga menegaskan bahwa skema pembagian kuota ini akan berlaku minimal selama 3 tahun untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran. [fa]