ThePhrase.id - Seprianus Jaya Pelebangan, seorang driver ojek online (ojol) berusia 33 tahun, telah ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Biringkanaya setelah menguras uang dari ATM milik seorang wanita berinisial NU yang berasal dari dompet yang ia temukan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Biringkanaya, Inspektur Satu Suryadi, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Perintis Kemerdekaan, yang berlokasi di depan Mapolda Sulsel.
"Kemudian dari hasil interogasi awal pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Kemudian anggota melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil dari hasil kejahatan," ujarnya dilansir dari merdeka.com.
Kronologi kejadian dimulai ketika NU melaporkan bahwa rekeningnya telah dikuras. Ia kehilangan dompetnya, yang diperkirakan jatuh pada 16 September 2024, di Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP). Dompet tersebut berisi kartu ATM dan KTP-nya.
Pada hari Kamis, 19 September, korban pergi ke bank untuk membuat kartu ATM baru dan memeriksa saldo rekeningnya. Di sanalah ia menyadari adanya transaksi mencurigakan yang menggunakan kartu ATM yang hilang.
"Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan informasi untuk dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Suryadi mengungkapkan bahwa pelaku berhasil menguras ATM korban karena nomor PIN yang digunakan sama dengan tanggal lahir korban. Seprianus berhasil menarik uang dari rekening korban hingga mencapai Rp36,9 juta.
"Pelaku melakukan penarikan di beberapa ATM BRI dengan menggunakan PIN yang sama dengan tanggal lahir korban yang tertera di KTP. Saat pelaku melakukan penarikan uang korban terekam CCTV ATM," tuturnya.
Setelah mendapatkan uang tersebut, Seprianus menggunakan sebagian untuk berbagai keperluan, termasuk menebus BPKB motornya seharga Rp16 juta yang telah digadaikan oleh pelaku. Uang itu juga digunakan untuk membayar indekos selama dua bulan sebesar Rp1,6 juta, menebus dua cincin emas senilai Rp1,7 juta, dan kebutuhan sehari-hari bersama istrinya.
Suryadi menambahkan bahwa masih ada Rp5 juta yang belum digunakan oleh pelaku, dan sisa uang tersebut telah disita sebagai barang bukti oleh polisi.
"Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. [nadira]