trending

KY Tindaklanjuti Laporan Nadiem Makarim Atas 4 Hakim yang Memvonisnya 10 Tahun Penjara

Penulis M. Hafid
Jul 06, 2026
Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir. Foto: komisiyudisial.go.id
Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir. Foto: komisiyudisial.go.id

ThePhrase.id - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terhadap empat hakim yang memvonisnya 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pihak Nadiem melaporkan keempat hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat itu atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada  Senin (6/7).

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan memeriksa laporan tersebut secara profesional.

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," kata Anita dalam keterangan tertulisnya.

Anita menegaskan akan merespons cepat dan mengungkapkan perkembangan laporan tersebut, lebih-lebih karena kasus ini menjadi perhatian publik.

Selanjutnya, KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa masuk teknis yudisial.

"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," terangnya.

Seperti diketahui, Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya melaporkan empat hakim yang memvonis dirinya dengan 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Keempat hakim yang dilaporkan itu adalah Ketua Majelis Purwanto S Abdullah serta tiga hakim anggota, yakni Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos.

"Kami melaporkan empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem. bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Tapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," kata kuasa hukum Nadiem Ari Yusuf Amir di Gedung KY, Jakarta, Senin.

Menurut Ari, para hakim itu diduga menyembunyikan berbagai fakta yang seharusnya disampaikan di dalam putusan.

"Sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," tuturnya.

Ari menyebut pihaknya sudah membawa dan menyerahkan berbagai bukti dugaan pelanggaran keempat hakim tersebut kepada KY. (M. Hafid)

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic