ThePhrase.id – PT Pintu Kemana Saja yang menaungi brand PINTU, platform jual beli dan investasi aset crypto kembali memberikan kemudahan bagi penggunanya. Aplikasi PINTU baru saja meluncurkan fitur Lapor Pajak atau Tax Report yang bisa diakses dan diunduh dalam aplikasi dan dapat digunakan per Februari 2023.
“Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkap General Counsel PINTU, Malikulkusno (Dimas) Utomo dilansir Kontan (08/02/2023).
Fitur ini hadir untuk menjawab kebutuhan teman PINTU dalam memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 terkait pajak (PPN & PPh) atas setiap transaksi kripto.
Poster layanan lapor pajak dari aplikasi PINTU (Foto: pintu.co.id)
Berdasarkan aturan tersebut, transaksi penjualan aset crypto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset crypto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.
“Guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi PINTU dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk format file Portable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email. Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di PINTU,” tambah Dimas menjelaskan detail fitur Tax Report.
Permenkeu (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto juga mengatur bahwa Wajib Pajak investor crypto harus melaporkan aset crypto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Namun, penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset crypto ini tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.
Hadirnya fitur Tax Report dari aplikasi PINTU ini merupakan bentuk dukungan PINTU agar para user dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dan mengikuti peraturan yang berlaku dengan melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset crypto.
“Secara langsung berinvestasi aset crypto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan. Tentunya kami berharap investor aset crypto terus tumbuh di Indonesia dan terus memberikan dampak yang positif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tandas Dimas.
Simak cara menggunakan fitur Tax Report dari aplikasi PINTU berikut ini.
Buka aplikasi Pintu, pilih menu “Account”, dan tap “Laporan Pajak”
Pilih tahun pajak dan tap “Download Laporan” untuk mengunduh secara langsung, atau tap “Kirim Laporan ke Email Saya” untuk mengirim laporan pajak kamu ke Email
Berhasil! Dokumen laporan pajak kamu sudah terkirim
Fitur Tax Report ini mempermudah teman PINTU untuk mendapatkan laporan pajak dari transaksi aset crypto di PINTU. Fitur ini diharapkan dapat terus menunjang keseluruhan aktivitas trading dan investasi teman PINTU. [fa]