
ThePhrase.id - Terdakwa penghasutan bakar gedung Mabes Polri pada demo akhir Agustus 2025, Laras Faizati divonis hukuman pidana enam bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Laras terbukti bersalah melakukan penghasutan.
"Menyatakan terdakwa Laras Faizati Khairunnisa terbukti bersalah melakukan penghasutan. Dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, Kamis (15/1).
Kendati begitu, Laras tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Salah satu pertimbangannya lantaran Laras sudah mendekam di penjara sejak ditangkap pada September 2025 lalu.
Untuk mengganti kebebasannya, Hakim meminta agar Laras tetap diawasi selama satu tahun ke depan agar tidak melakukan kejahatan lainnya.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum: Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," ucapnya.
Sebelumnya, Laras didakwa melakukan penghasutan kepada publik untuk melakukan tindakan anarkis berupa membakar gedung Mabes Polri saat demonstrasi pecah pada akhir Agustus 2025.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa penghasutan yang dilakukan Laras bermula saat dia marah usai mendapat informasi driver ojol Affan Kurniawan meninggal usai dilindas kendaraan taktis Brimob.
Laras kemudian mengungkapkan amarahnya melalui unggahan Instagram story pada keesokan harinya, Jumat (29/8/2025).
Dalam unggahannya, Laras menampilkan foto Gedung Mabes Polri. Pada foto itu, dia tampak menujuk gedung tersebut.
Pada unggahan berikutnya, Laras menyertakan video saat Affan dilindas rantis Brimob dengan dibubuhkan narasi yang belakangan dianggap menghasut publik untuk bertindak anarkis.
"Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ' Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!" ucap Jaksa.
Laras kemudian ditangkap di rumahnya oleh aparat kepolisian dari Mabes Polri usai empat hari dari dia mengunggah.
Kemudian dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Laras satu tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidan terhadap Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (24/12/2025).
Laras dijerat dengan Pasal 161 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (M Hafid)