trending

Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Penulis Nadira Sekar
Jun 12, 2024
Foto: Layanan BPJS Drive Thru (dok. BPJS Kesehatan)
Foto: Layanan BPJS Drive Thru (dok. BPJS Kesehatan)

ThePhrase.id - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh penduduk Indonesia.

Selain menjadi program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan juga telah menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan publik. Tujuannya adalah untuk mencapai target pemerintah di mana 98 persen dari total populasi Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada tahun 2024.

Berikut adalah layanan masyarakat yang wajib menggunakan BPJS Kesehatan:

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024, Polri akan melakukan uji coba penggunaan BPJS Kesehatan dalam proses pembuatan atau perpanjangan SIM. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Uji coba pembuatan atau pengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan berlaku di Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. 

Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka akan dibantu melakukan pendaftaran oleh petugas BPJS Kesehatan yang disiagakan selama minggu pertama uji coba. Selain itu, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran diminta melunasi kewajibannya terlebih dahulu atau mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) agar dapat dicicil.

Haji dan Umrah

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus ibadah haji dan umroh khusus. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.

Pendaftaran sebagai peserta BPJS aktif dibuktikan dengan data atau dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan ditetapkan wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

Program Pesiar 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meluncurkan program Pesiar yang juga mewajibkan peserta memiliki BPJS Kesehatan. Pesiar merupakan singkatan dari Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi kegiatan yang bertujuan merangkul semua warga desa agar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Jual Beli Tanah

BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi mereka yang melakukan transaksi jual beli tanah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Hak Atas Tanah.

Bekerja di luar negeri 

Pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan juga diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan. Ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang menetapkan kewajiban tersebut pada poin 26.

Itulah beberapa layanan masyarakat yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam proses pengurusannya. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic