
ThePhrase.id - Anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah positif dalam mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Firman menilai kebijakan uang pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Baginya, pemberian uang pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun tidak sebanding dengan kondisi rakyat yang harus bekerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.
“Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Firman dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Firman juga mengusulkan agar penghapusan uang pensiun seumur hidup tidak hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara, tetapi juga diperluas kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan menjadi langkah yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat. Ia menilai anggaran negara yang selama ini dialokasikan untuk pensiun seumur hidup pejabat dapat dialihkan untuk sektor yang lebih membutuhkan.
Firman menyarankan agar penghematan anggaran dari penghapusan kebijakan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang selama ini dinilai masih kurang mendapatkan perhatian.
“Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun sering kali belum mendapatkan penghargaan yang layak,” katanya.
Selain itu, Firman juga mendesak pemerintah agar tidak menunda implementasi putusan MK. Ia berharap keputusan tersebut dapat segera diberlakukan tanpa harus menunggu masa transisi dua tahun.
Firman menyarankan agar Presiden Republik Indonesia dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai dasar hukum untuk mempercepat pelaksanaan keputusan tersebut.
Menurutnya, langkah percepatan itu penting sebagai bentuk komitmen negara dalam mewujudkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR-RI serta pimpinan tertinggi negara lainnya inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
MK meminta pemerintah dan DPR-RI segera membuat undang-undang baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan I dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan permohonan nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3).
Konsekuensi jika pemerintah dan DPR tidak membuat UU baru dalam kurun waktu dua tahun, maka hak keuangan terkait dengan pensiun DPR dan pejabat tinggi lembaga negara tidak memiliki kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD NRI 1945. (M Hafid)