trending

Lepas Status WNI Dikenakan Tarif Rp5 Juta

Penulis Aswandi AS
Jul 22, 2026
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram/presidenrepublikindonesia)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram/presidenrepublikindonesia)

ThePhrase.id - Bagi warga negara Indonesia yang ingin melepas status kewarganegaraannya  akan dikenakan tarif sebesar Rp5 juta. Ketentuan ini  tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.  

Dalam PP itu disebutkan WNI yang ingin melepas status kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden akan dikenai tarif Rp5 juta. Dalam lampiran PP itu, tarif Rp5 juta dikenakan untuk setiap permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian. Menurut Widodo, PP sebelumnya yang terbit pada 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan kini berubah menjadi Kementerian Hukum.

Beberapa jenis tarif, kata Widodo masih tetap, selebihnya terjadi penyesuaian. Ada pula sejumlah jenis PNBP yang dihapus, salah satunya tarif pewarganegaraan WNA menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.

“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” kata Widodo, dikutip di Kompas.com, Minggu 19 Juli 2026

Widodo menegaskan, penyesuaian tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian.

Ingin jadi WNI bayar Rp75 juta

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 itu, pemerintah menetapkan tarif hingga Rp75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi.

Tarif Rp75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA. Namun, WNA yang mengajukan pewarganegaraan karena perkawinan dikenai tarif Rp25 juta per permohonan.

Sementara itu, anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara yang menganut prinsip ius soli, baik yang belum mendaftar maupun yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia, dikenakan tarip Rp5 juta. Tarif yang sama juga berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya.

Pemerintah juga menetapkan tarif Rp1 juta bagi permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.  (Aswan AS)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic