regional

LGBTQ Dilarang Semua Agama, Kemenag Siapkan Pedoman Edukasi Keagamaan

Penulis Ahmad Haidir
Jul 08, 2026
Wakil Menteri Agama Romo Muhammaf Syafi'i  Foto: ANTARA/HO
Wakil Menteri Agama Romo Muhammaf Syafi'i Foto: ANTARA/HO

Thephrase.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 terkait perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter. Kemenag menyatakan perilaku LGBTQ dilarang oleh semua agama.

Wamenag Romo Muhammad Syafi’I mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan terdapat kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” ujar Wamenag Romo Muhammad Syafi’I di Jakarta, Senin (6/7), melansir Antara.

Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.

“Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” imbuh Romo Muhammad Syafi’i.

Pandangan para tokoh agama menjadi dasar penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan.

Edukasi Keagamaan

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad mengatakan Kemenag tengah menyiapkan materi edukasi keagamaan sebagai pedoman bagi penyuluh agama dalam menyampaikan pemahaman terkait isu LGBTQ yang selaras dengan ajaran Islam dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Penyusunan materi tersebut bertujuan memperkuat peran penyuluh agama dalam memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan sosial yang berkembang,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (7/7).

Abu mengatakan penyuluh agama memiliki lima peran utama, yaitu memberikan edukasi keagamaan, melakukan pembinaan keagamaan, memperkuat literasi keagamaan masyarakat, mendampingi keluarga dan masyarakat, serta menyampaikan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial secara santun, persuasif, dan mudah dipahami.

Ia menjelaskan penyuluh agama bertugas memberikan pemahaman keagamaan berdasarkan ajaran Islam terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Pembinaan dilakukan melalui pengajian, majelis taklim, pembinaan keluarga, dan berbagai forum keagamaan lainnya.  

“Teman-teman penyuluh agama dan mubaligh memiliki kedekatan dengan masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan dan pembinaan keagamaan, mereka dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan edukasi secara santun, persuasif, dan mudah dipahami,” ujar Abu.  

Selain itu, penyuluh agama diharapkan memperkuat literasi keagamaan masyarakat agar mampu menyikapi berbagai isu sosial secara bijaksana dan tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru.

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic