
ThePhrase.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah.
Pelaksana harian (Plh.) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Hermawan menyampaikan bahwa selama periode tersebut masyarakat tidak perlu mengikuti aturan ganjil genap seperti hari biasa.
“Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026. Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” ucap Ujang di Jakarta, Selasa (26/5) dikutip Antaranews.
Peniadaan aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, kebijakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Sebagai informasi, penerapan sistem ganjil genap di Jakarta saat ini mencakup 25 ruas jalan. Berikut nama-nama jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di kawasan Jakarta: