ThePhrase.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 30 Maret dan 6 April 2025.
Keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan tugas Dishub dalam mengatur serta mengendalikan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
"Sehubungan dengan akan dioptimalkannya petugas Dishub DKI Jakarta untuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub Jakarta di laman Instagram resminya.
Peniadaan CFD ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa HBKB dapat dibatalkan apabila terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan ekstra.
Selain CFD, Pemprov Jakarta juga menonaktifkan aturan ganjil genap mulai Jumat, 28 Maret hingga Senin, 7 April 2025. Penonaktifan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," demikian aturan tersebut.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk berkendara dengan tertib, menghindari kemacetan, dan mempertimbangkan moda transportasi lain jika diperlukan.
Sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan tanggal merah untuk Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada periode 28 Maret hingga 7 April 2025. Berikut daftar tanggal dan keterangannya:
[nadira]