trending

Lili Pintauli Siregar Mundur dari Pimpinan KPK

Penulis Firda Ayu
Jul 11, 2022
Lili Pintauli Siregar Mundur dari Pimpinan KPK
ThePhrase.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar disampaikan ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Senin (11/7).

“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022”, kata Firli.

Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.

Firli menyampaikan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi.

Wakil Ketua KPKLili Pintauli dengan Adam Shamil, Presiden ACC Maladewa saat menyepakati kerja sama pemberantasan korupsi, Rabu (22/6/22). (Foto: dok. KPK)


“KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” imbuh Firli.

Penegakkan Kode Etik oleh Dewan Pengawas adalah bagian dari penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK. Sehingga KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berpedoman pada ketentuan UU saja, tapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik.

Penegakkan kode etik juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Sehingga KPK mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada Pimpinan, Dewas, maupun Pegawai KPK.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hingga hari ini terus mendukung dan mengawal tugas-tugas pemberantasan korupsi. Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK,” tandas Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: dok. KPK)


Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan. Menurutnya, Dewan Pengawas KPK telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022.

"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI Nomor 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," ujar Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Tumpak menambahkan, dengan mundurnya Lili, sidang etik yang digelar Dewas KPK menjadi gugur.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," imbuhnya. [fa]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic