ThePhrase.id - Untuk menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dari risiko digital, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa PP TUNAS bukan sekadar regulasi, melainkan fondasi kebijakan nasional untuk menjamin keselamatan anak di ruang digital.
“Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” ujar Fifi dalam acara “Membangun Keluarga Digital di Era Streaming” hasil kolaborasi Netflix dan ICT Watch, di Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Melalui regulasi ini, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menyediakan kontrol orang tua yang efektif, menetapkan pengaturan privasi tinggi sebagai default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial.
Fifi juga mengapresiasi platform digital yang telah proaktif melindungi anak-anak, termasuk Netflix.
“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” tambahnya.
PP TUNAS lahir sebagai respons atas meningkatnya ancaman digital terhadap anak. Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak. Sementara data UNICEF menunjukkan bahwa 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir separuhnya terpapar konten seksual.
“Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi,” ungkap Fifi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis tiga pilar, yaitu regulasi, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor. Kemkomdigi pun hadir tak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penggerak terciptanya ekosistem digital yang aman dan inklusif bagi generasi muda.
Fifi menutup pernyataannya dengan menyoroti peran penting platform hiburan digital dalam membentuk pengalaman anak di era digital.
“Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa jadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain mereka. Maka, platform seperti Netflix bukan hanya hiburan, tapi pintu ke literasi, budaya, dan interaksi global,” tutupnya. [nadira]